Dalam ekonomi
Islam, tindakan rasional termasuklah kepuasan atau keuntungan ekonomi dan
rohani baik di dunia maupun di akhirat, sedangkan dalam ekonomi konvensional
cakupan tujuannya terbatas hanya pada kepuasan atau keuntungan ekonomi saja. Oleh
karena itu, dimensi waktu dalam ekonomi Islam adalah lebih luas dan
menjadi perhatian tersendiri pada tingkat agen-agen ekonomi di dalam
Islam. Dalam ekonomi Islam, di dalam menjalankan perekonomian tidak hanya
berasaskan pada logikal semata-mata, akan tetapi juga berasaskan pada
nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada petunjuk-petunjuk
dari Allah SWT.
Manusia perlu
bertindak rasional karena ia mempunyai beberapa kelebihan dibanding ciptaan
Allah yang lainnya. Manusia dianggap bertindak rasional apabila .individu
tersebut mengarahkan perilakunya untuk mencapai tahapan maksimum sesuai dengan
norma-norma Islam. Individu rasional adalah individu yang berusaha
memaksimumkan al-falahdibanding memaksimumkan kepentingan diri sendiri. Konsep
asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf[1].
Nilai-nilai
dalam sistem ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menjadi
dasar dari pandangan hidup islam. Selalu di pegang dalam menghadapi
perkembangan zaman dan perubahan masyarakat. Semua permasalahan yang
berkembang, termasuk ekonomi yang harus tetap tunduk pada prinsip syariat[2].
Bersumber dari pandangan hidup islam melahirkan nilai-nilai dasar dalam ekonomi
yakni;
1. Keadilan, dengan menjunjung tinggi nilai
kebenaran, kejujuran, keberanian dan konsistensi pada kebenaran.
2. Pertanggungjawaban, untuk memakmurkan bumi
dan alam semesta sebagai tugas seorang khalifah. Setiap perilaku ekonomi
memiliki tanggung jawab untuk berprilaku ekonomi yang benar, amanah dalam
mewujudkan kemaslahatan. Juga tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara umum bukan kesejateraan pribadi atau kelompok tertentu saja.
3. Takaful (jaminan sosial), adanya
jaminansosial di masyarakat akan mendrong terciptanya hubungan baik di antara
individu dan masyarakat, karena islam tidak hanya mengajarkan hubungan
vertikal, namun juga menempatkan hubungan horizontal ini secara seimbang.[3]
Nilai-nilai
dasar ekonomi islam tersebut menjiwai masyarakat muslim dalam melakukan
aktivitas sosial ekonominya. Hal ini sejalan dengan ajaran islam tentang
hubungan manusia dengan dirinya dan lingkungan sosialnya, yang menurut naqvi
direpresentasikan dengan empat akosioma etik yakni: Tauhid,
Keseimbangan/kesejajaran (equilibrum), Kehendak bebas (free will dan Tanggung
jawab (responsibility).[4]
Dalam
Ekonomi memiliki landasan
yaitu memberikan kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk menjalankan
aktifitas bertransaksi. Tetapi kebebasan tersebut memiliki batasan oleh aturan
syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-sunnah, dan juga Ijtihad Ulama yaitu
haruslah halal dan tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir dan zhalim.[5]
Maka didalam ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip. Prinsip – Prinsip dalam Ekonomi Syariah diantaranya
adalah;
1.
Tauhid, Melahirkan kesadaran tanggung jawab
penuh kepada Allah dalam berekonomi, serta memahami ekonomi sebagai sebuah
perintah ibadah. Aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak hanya mengutamakan
nilai ekonomis, namun jga diiringi dengan pengakuan terhadap keesaan Allah SWT
sehingga apa yang dilakukan harus penuh dengan tanggung jawab.
2.
Khalifah, Kesadaran sebagai wakil Allah di muka
bumi melahirkan sikap; berekonomi yang benar sesuat tuntunan syar’i, berekonomi
semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia, dan berupaya mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bagi sleuruh manusia. Prinsip ini mengutamakan kemakmuran
seluruh masyarakat bkan kemakmuran kelompok, orang perorang atau bahkan
kepentingan pribadi sekalipun
Selain dua prinsip tersebut, terdapat beberapa prinsip tambahan
yang menjadi kaidah-kaidah pokok dalam membangun kerangka ekonomi islam, yakni:
kerja, efisiensi, kompensasi, profesionalisme, pemerataan kesempatan,
persaingan, keseimbangan, informasi simetri dan solidaritas.[6]
Ditulis Oleh: Atina Sabila Haq, Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Metro Lampung 2019.
[1]
Monzer Kahf, “The Theory of Consumption” dalam Sayyid Tahir et
al.(ed.), Readings in Microeconomic An Islamic Perspective, (Petaling Jaya:
Longman Malaysia Sdn Bhd, 1992)
[2] M.A
Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, terj. M.Nastingin (Yogyakarta: Dana
Bhati Wakaf, 1997), hlm 10-11 (Konsep Distribusi dalam Eknomi Islam, Ruslan
Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013 hlm 62)
[3] Munkorim
Misanam dkk, Text Book Ekonomi Islam (Jakarta; P3EI, 2007) hlm. 26. (Konsep Distribusi
dalam Eknomi Islam, Ruslan Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013 hlm
63
[4] Ibid.,
hlm. 28.
[5]
Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Konteporer, (Lampung,
STAIN Jurai Siwo Metro, 20140, cet.1, h.9
[6] M. Umer
Chapra, Islam and Economic Development (Islamabad: IIIT, 1993), hlm. 5. (Konsep
Distribusi dalam Eknomi Islam, Ruslan Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2013 hlm 65-66)




