Jumat, 18 Oktober 2019

Rasionalitas Kebenaran / Nilai dan Prinsip Ekonomi Syariah


Dalam ekonomi Islam, tindakan rasional termasuklah kepuasan atau keuntungan ekonomi dan rohani baik di dunia maupun di akhirat, sedangkan dalam ekonomi konvensional cakupan tujuannya terbatas hanya pada kepuasan atau keuntungan ekonomi saja. Oleh karena itu, dimensi  waktu dalam ekonomi Islam adalah lebih luas dan menjadi perhatian tersendiri pada tingkat agen-agen ekonomi di dalam Islam. Dalam ekonomi Islam, di dalam menjalankan perekonomian tidak hanya berasaskan pada logikal semata-mata, akan tetapi juga berasaskan pada nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada petunjuk-petunjuk dari Allah SWT.
Manusia perlu bertindak rasional karena ia mempunyai beberapa kelebihan dibanding ciptaan Allah yang lainnya. Manusia dianggap bertindak rasional apabila .individu tersebut mengarahkan perilakunya untuk mencapai tahapan maksimum sesuai dengan norma-norma Islam. Individu rasional adalah individu yang berusaha memaksimumkan al-falahdibanding memaksimumkan kepentingan diri sendiri. Konsep asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf[1].
Nilai-nilai dalam sistem ekonomi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menjadi dasar dari pandangan hidup islam. Selalu di pegang dalam menghadapi perkembangan zaman dan perubahan masyarakat. Semua permasalahan yang berkembang, termasuk ekonomi yang harus tetap tunduk pada prinsip syariat[2]. Bersumber dari pandangan hidup islam melahirkan nilai-nilai dasar dalam ekonomi yakni;
1.      Keadilan, dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, keberanian dan konsistensi pada kebenaran.
2.      Pertanggungjawaban, untuk memakmurkan bumi dan alam semesta sebagai tugas seorang khalifah. Setiap perilaku ekonomi memiliki tanggung jawab untuk berprilaku ekonomi yang benar, amanah dalam mewujudkan kemaslahatan. Juga tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum bukan kesejateraan pribadi atau kelompok tertentu saja.
3.      Takaful (jaminan sosial), adanya jaminansosial di masyarakat akan mendrong terciptanya hubungan baik di antara individu dan masyarakat, karena islam tidak hanya mengajarkan hubungan vertikal, namun juga menempatkan hubungan horizontal ini secara seimbang.[3]
Nilai-nilai dasar ekonomi islam tersebut menjiwai masyarakat muslim dalam melakukan aktivitas sosial ekonominya. Hal ini sejalan dengan ajaran islam tentang hubungan manusia dengan dirinya dan lingkungan sosialnya, yang menurut naqvi direpresentasikan dengan empat akosioma etik yakni: Tauhid, Keseimbangan/kesejajaran (equilibrum), Kehendak bebas (free will dan Tanggung jawab (responsibility).[4]
Dalam Ekonomi memiliki landasan yaitu memberikan kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk menjalankan aktifitas bertransaksi. Tetapi kebebasan tersebut memiliki batasan oleh aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-sunnah, dan juga Ijtihad Ulama yaitu haruslah halal dan tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir dan zhalim.[5] Maka didalam ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip. Prinsip – Prinsip dalam Ekonomi Syariah diantaranya adalah;
1.      Tauhid, Melahirkan kesadaran tanggung jawab penuh kepada Allah dalam berekonomi, serta memahami ekonomi sebagai sebuah perintah ibadah. Aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak hanya mengutamakan nilai ekonomis, namun jga diiringi dengan pengakuan terhadap keesaan Allah SWT sehingga apa yang dilakukan harus penuh dengan tanggung jawab.
2.      Khalifah, Kesadaran sebagai wakil Allah di muka bumi melahirkan sikap; berekonomi yang benar sesuat tuntunan syar’i, berekonomi semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia, dan berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi sleuruh manusia. Prinsip ini mengutamakan kemakmuran seluruh masyarakat bkan kemakmuran kelompok, orang perorang atau bahkan kepentingan pribadi sekalipun
Selain dua prinsip tersebut, terdapat beberapa prinsip tambahan yang menjadi kaidah-kaidah pokok dalam membangun kerangka ekonomi islam, yakni: kerja, efisiensi, kompensasi, profesionalisme, pemerataan kesempatan, persaingan, keseimbangan, informasi simetri dan solidaritas.[6]

Ditulis Oleh: Atina Sabila Haq, Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Metro Lampung 2019.




[1] Monzer Kahf, “The Theory of Consumption” dalam Sayyid Tahir et al.(ed.), Readings in Microeconomic An Islamic Perspective, (Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd, 1992)  

[2] M.A Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, terj. M.Nastingin (Yogyakarta: Dana Bhati Wakaf, 1997), hlm 10-11 (Konsep Distribusi dalam Eknomi Islam, Ruslan Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013 hlm 62)
[3] Munkorim Misanam dkk, Text Book Ekonomi Islam (Jakarta; P3EI, 2007) hlm. 26. (Konsep Distribusi dalam Eknomi Islam, Ruslan Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013 hlm 63
[4] Ibid., hlm. 28.
[5] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Konteporer, (Lampung, STAIN Jurai Siwo Metro, 20140, cet.1, h.9
[6] M. Umer Chapra, Islam and Economic Development (Islamabad: IIIT, 1993), hlm. 5. (Konsep Distribusi dalam Eknomi Islam, Ruslan Abdul Ghofur, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013 hlm 65-66)